Selasa, 16 Mei 2017

Pos Lintas Batas Negara Dengan Malaysia (Wajah Indonesia)

Pos Lintas Batas Negara Dengan Malaysia 
(Wajah Indonesia)


Oleh: 
Abdul Rojani 
1510631180003 


Abstract 
     Wilayah perbatasan merupakan wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara lain (UU No. 43 Tahun 2008). Menurut pasal 10 ayat 3 UU No. 24 tahun 1992, wilayah perbatasan juga merupakan salah satu kawasan strategis, yaitu kawasan yang secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak, baik ditinjau dari sudut kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan dan pertahanan keamanan. Namun pada umumnya daerah perbatasan belum mendapatkan perhatian secara proporsional. Saat ini pengelolaan kawasan perbatasan di Indonesia dihadapkan pada dua isu strategis dengan variasi permasalahan yang menonjol di dalamnya, yaitu isu pengelolaan batas wilayah negara dan isu pengelolaan kawasan perbatasan. Belum optimalnya pengembangan, pemanfaatan potensi dan kurang tersedianya sarana/prasarana dasar di kawasan perbatasan, merupakan permasalahan umum yang terjadi dan dihadapi hampir di semua kawasan perbatasan wilayah negara Indonesia (BNPP, 2013). Hal tersebut menyebabkan kawasan perbatasan senantiasa tertinggal dan terisolir, tingkat kesejahteraan masyarakatnya yang rendah dan aksesibilitas yang kurang, terutama akses kawasan perbatasan dengan pusat pemerintahan, pusat-pusat pelayanan publik, atau wilayah lain yang relatif lebih maju. Oleh karena itu, maka kawasan perbatasan Indonesia dapat diartikan sebagai kawasan perbatasan terdepan yang dilupakan. 


Pendahuluan 
    Kawasan PLBN dan Komersial Zone Aruk merupakan kawasan perbatasan antara negara Indonesia yaitu Kabupaten Sambas, dan Serawak Malaysia. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, keberadaan kawasan PLBN. Saat ini pengelolaan kawasan perbatasan di Indonesia dihadapkan pada dua isu strategis dengan variasi permasalahan yang menonjol di dalamnya, yaitu isu pengelolaan batas wilayah negara dan isu pengelolaan kawasan perbatasan. Belum optimalnya pengembangan, pemanfaatan potensi dan kurang tersedianya sarana/prasarana dasar di kawasan perbatasan, merupakan permasalahan umum yang terjadi dan dihadapi hampir di semua kawasan perbatasan wilayah negara Indonesia (BNPP, 2013). Hal tersebut menyebabkan kawasan perbatasan senantiasa tertinggal dan terisolir, tingkat esejahteraan masyarakatnya yang rendah dan aksesibilitas yang kurang, terutama akses kawasan perbatasan dengan pusat pemerintahan, pusat-pusat pelayanan publik, atau wilayah lain yang relatif lebih maju. selain undang-undang tersebut terdapat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Terbentuknya BNPP merupakan usaha yang dilakukan pemerintah dalam upaya percepatan penyelesaian masalah perbatasan negara. Menjadikan kawasan perbatasan sebagai serambi depan negara, yang berorientasi outward looking atau pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Mengemban visi untuk mewujudkan tata kelola batas negara dan kawasan perbatasan yang aman, tertib, maju dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Konsep Kedaulatan Negara 
   Menurut J.H.A. Logemann, Pengertian Kedaulatan Negara adalah kekuasaan mutlak atau kekuasaaan tertinggi atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dipunyai oleh suatu sistem negara nasional yang berdaulat [1]. Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya negara. Oleh sebab itu kedaulatan yang ada pada pemimpin negara merupakan kodrat alam yang dimilikinya sejak lahirnya negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, dan property warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Warga negara harus bersedia mengikuti kegiatan bela negara dengan segala macam wujudnya termasuk perang dan menyerahkan semua hartanya untuk kepentingan negara. Warga negara taat kepada hukum tanpa perjanjian apapun melainkan kehendak negara seutuhnya. Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi, walaupun rakyat tidak tahu. Rakyat tidak memiliki kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan dalam teori ini. Teori kedaulatan negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. 
  Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelmaan baru dari kedaulatan raja namun pelaksanaannya tetap pada negara (presiden atua raja). Tingginya kekuasaan raja/presiden dalam pandangan teori ini didukung oleh birokrasi yang kuat, militer dan para pengusaha. Contoh kejadiannya adalah saat Perancis sebelum revolusi dan Indonesia masa Orde Baru. 

Opini 
     Pos Lintas Batas Negara yang dibuat oleh pemerintah harus terus diperhatikan dan terus dijaga agar batas-batas negara indonesia ini jelas dan tidak diambil atau di klaim oleh negara lain, banyaknya PLBN-PLBN yang belum memiliki standar kelayakan sangat rawan dipindah alihkan oleh pihak lain yang dapat merugikan negara indonesia. Perbedaan wajah perbatasan indonesia dulu dan sekarang mengalami perubahan yang luar biasa. Blok perbatasan dulu menjadikan daerah perbatasan sebagai pantat bukan sebagai wajah dari indonesia. Harusnya perbatasan-perbatasan itu menjadi wajah indonesia, dengan negara lain melihat perbatasan indonesia sebagai wajah otomatis negara lain beranggapan wajah seseorang mewakili dari kepribadian seseorang pula. Begitu juga dengan perbatasan negara indonesia ini. Semoga dengan kepemimpinan presiden sekarang ini wajah perbatasan semakin gagah dimata negara lain dan dapat membuat negara lain takjub akan kehebatan negara indonesia.

Referensi
1 C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Yang Menerbitkan PT Rineka Cipta : Jakarta. 

Sengketa Internasional Batas Wilayah (Ambalat) Antara Indonesia Dengan Malaysia

Sengketa Internasional Batas Wilayah (Ambalat) Antara Indonesia Dengan Malaysia


Oleh:
Abdul Rojani
1510631180003




Abstract
     Salah satu persoalan yang dapat memicu persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga. banyak negara-negara di Asia Pasific juga menghadapi masalah yang sama. Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.


Pendahuluan
Indonesia tentu patut mewaspadai perkembangan yang terjadi di sekitarnya terutama di ka-wasan Asia Pasific. Sebab konsekuensi letak geo-grafis Indonesia dipersilangan jalur lalulintas internasional, maka setiap pergolakan berapa pun kadar intensitas pasti berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, sekitar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia. Karenanya sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain.

Di mata Pemerintah Indonesia, Ambalat bukan wilayah sengketa, dan juga tak ada tumpang tindih wilayah. Jika Malaysia masuk, itu artinya upaya perampasan wilayah kedaulatan. Akan tetapi masyarakat perbatasan membutuhkan jawaban dan kepastian. Jangan biarkan mereka hidup dalam kebimbangan. Lantaran itu TNI bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan masyarakat sudah bertekad untuk menjaga Ambalat dan Karang Unarang sebagai wilayah teritorial Indonesia. Mereka menancapkan bendera Merah Putih di perairan tersebut, sekaligus juga membiarkan nelayan mendirikan bagang lebih banyak lagi. Sengketa blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia tercatat telah sering terjadi. Terhitung sejak Januari hingga April 2009 saja, TNI AL mencatat kapal Malaysia telah sembilan kali masuk ke wilayah Indonesia.
Betapa istimewanya Ambalat, blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di laut Sulawesi atau Selat Makassar itu, hingga menjadi titik konflik antara dua negara bertetangga ini. Wilayah Ambalat merupakan wilayah yang memiliki potensi ekonomi cukup besar karena memiliki kekayaan alam, berupa sumber daya minyak. Oleh karena itu, wajar jika muncul berbagai kepentingan yang mendasari munculnya masalah persengketaan ini.


Teori National Interest
Kepentingan Nasional adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai sehubungan dengan kebutuhan bangsa/negara atau sehubungan dengan hal yang dicita-citakan. Kepentingan nasional sering dijadikan tolak ukur atau kriteria pokok bagi para pengambil keputusan masing-masing negara sebelum merumuskan dan menetapkan sikap atau tindakan. Bahkan setiap langkah kebijakan luar negeri perlu dilandaskan kepada kepentingan nasional dan diarahkan untuk mencapai serta melindungi apa yang dikategorikan atau ditetapkan sebagai Kepentingan Nasional [1].


Opini
Dalam kasus sengketa blok ambalat ini terdapat beberapa kepentingan negara-negara yang bersengketa Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras. Jangan takut bersikap tegas, kalau memang harus perang, rakyat Indonesia pasti mendukung demi keutuhan NKRI. Karena NKRI adalah harga mati.


Referensi
[1] T.May Rudy, Study Strategis dalam transformasi Sistem Internasional Pasca Perang dingin, Refika aditama, Bandung, 2002.

Jumat, 12 Mei 2017

Poros Maritim Dunia dan Sinergi Poros Maritim Dunia dan Jalur Sutra Abad Ke-21

Poros Maritim Dunia (PMD)



Poros maritim dunia (PMD) baru dirancang oleh presiden jokowi dalam bentuk pidato kenegaraan di naypyidaw myanmar pada tanggal 13 november 2014 diforum East Asian summit ke-9. Kebijakan maritim dunia yang masih baru, menurut intepretasi pejabat kemenlu RI yang diwakili wamenlu dan kepala badan penelitian dan pengembangan kebijakan kemlu, PMD diartikan sebagai sebuah visi untuk mentranformasikan indonesia menjadi kekuatan maritim dengan memanfaatkan keunggulan geografis, serta kegiatan maritim ragional dan sumber daya maritim untuk pembangunan bangsa.sedangkan kajian PMD dibuku ini akan membahasnya dua dimensi : Dimensi waktu ( sejarah masa lampau dan masa kini), dimensi perspektif (inward looking dan outlooking) kerangka kajian ini adalah untuk menempatkan PMD sebagai visi geopolitik indonesia dalam menggunakan segenap elemen kekuatan nasionalnya, dan memanfaatkan dinamika geopolitik di indo-pasifik demi tujuan strategi indonesia adalah menjadi kekuatan maritim.
Sebagian ahli berpendapat visi maritim presiden jokowi memberi penekanan lebih pada pembangunan aspek maritim ( maritime focused development). Hal ini disebabkan oleh kesadaran bahwa masih banyak potensi maritim indonesia yang belum digali secara optimal dikarnakan berbagai alasan. Seperti diketahui bahwa indonesia merupakan negara kepulauan dengan 2/3 atau 70% luas wilayah yang terdiri dari lautan, dengan demikian indonesia adalah salah satu negara yang tersibuk didunia didalam jalur perdagangannya. Namun seiring berjalannya waktu kekayaan laut indonesia terus dirampok oleh nelayan-nelayan asing akibat minimnya pengawasan dan sikap pemerintah yang dianggap kurang tegas, mengetahui keadaan indonesia maka presiden jokowi melakukan tindakan-tindakan agar tidak terjadinya nelayan-nelayan asing yang merebut kekayaan laut indonesia, salah satunya memperketat pengawasan dan perencanaan-perencanaan baru dengan cara mengetahui apakah masyarakat indonesia dapat menikmati hasil sumber daya maritimnya yang melimpah. Perlu dikaji pula mengenai strategi pengamanan laut indonesia untuk jangka panjang, indonesia tidak bisa lagi hanya melihat wilayahnga sebagai batas pengawasan laut, namun perlu juga mempertimbangkan perairan diindonesia. Sengketa yang terjadi diperairan membahayakan kedudukan indonesia dikawasan ASEAN.
Dua pristiwa penting yang menambah luas laut teritorial indonesia adalah.
  1. Deklarasi djuanda pada tahun 1957 yang memasukan laut diantara pulau-pulau terluar sebagai wilayah teritorial (perairan nusantara) 
  2. Pada tahun 1985 saat indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, yang menambah wilayah teritorial dari 3 mil menjadi 12 mil serta zona ekonomi ekkklusif yang berjarak 200 mill dari garis pantai.


Poros Maritim Dunia ditopang oleh lima pilar utama, yakni:
1.      Budaya maritim
Maritime merupakan bagian integral dari identitas dan potensi kemakmuran masyarakat indonesia. Karakter maritim adalah dinamis, egaliter, dan pantang menyerah perlu terus ditumbuhkembangkan. Pemerintah juga perlu menyediakan pendidikan berwawasan maritim dwngan mencetak sumber daya manusia yang terampil dalam mendukung aktivitas maritim seperti : pelayaran, pelabuhan, penanganan peti kamas, asuransi pelayaran, peramalan cuaca dan sebagainya. Perubahan sikap ini harus diprogramkan melalui pendidikan formal dan infoermal, serta tuntunan dan keteladanan dari para tokoh masyarakat yang berpengaruh. Visi poros maritim dunia adalah perubahan orientasi pembangunan dari jawa sentris menuju keluar jawa. Perlu juga dibangun budaya baru yang memiliki kecenderungan memindahkan segala kegiatan sosial budaya yang memungkinkan untuk keluar jawa. Contoh kegiatannya : pusat kegiatan politik nasional, pertanian, pendidikan, penelitian, kesehatan, kesenian dan bahkan pertahanan keamanan keluar jawa agar didaerah baru nanti pusat-pusat kegiatan tersebut dapat menjadi pergerak roda perekonomian daerah.

2.      Ekonomi maritim
Untuk menjadi poros maritim dunia, prasarana ekonomi maritim harus dibangun secara optimal, infrastruktur seperti sarana presarana pelabuhan, kapan angkutan atau penumpang, alat mavigasi pelayaran juga harus dibangun. Pengembangan sistem transfortasi antarpulau yang bertumpu pada darat, selain berpotensi mendegradasi kualitas lingkungan hidup indonesia, juga tidak banyak menjawab persoalan transfortasi barang yang efektif. Pada abad ke-21 yang ditandai dengan bergesernya pusat ekonomi dunia, dari eropa menuju indo-pasifik, memaksa sejumlah negara diindo-pasifik beradaptasi lingkungan abru. Rebalancing toward Asia (strategi baru amerika serikat) contohnya adalah upaya negeri adidaya dalam menyongsong era indo-pasifik. Pada intinya, dilokasi pelabuhan besar harus dibangun fasilitas yang memadai dengan dilengkapi teknologi yang sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga sanggup bersaing dan menyesuaikan diri dengan kecanggihan teknologi kapal diabad ke-ke-2.

3.      Konektivitas maritim
ada satu rute gemuk yang melewati selat sunda dan ada dua rute sedang yang melewati selat sunda dan laut sulawesi. Indonesia perlu merencanakan agar mampu mengimbangi singapura dalam memanfaatkan satu rute gemuk dan dua rute sedang. Seluruh pelabuhan strategis dirute-rute tersebut perlu didukung oleh sumber listrik yang memadai agar kapal-kapal dapat bersadar disejumlah pelabuhan. Diperlukan perbaikan atas sistem hub and spoke yang ada, dengam memperhatikan masukan dari pelaku ekonomi yang terlibat dalam pelayaran domestik tersebut. dan juga rute pelayaran domestik ini harus mengoptimalkan konektivitas orang dan barang diseluruh pusat perekonomian diindonesia baik yang sudah berkembang maupun yang sedang dikembangkan. Apabila diplomasi pemerintah pusat kesulitan mengurus seluruh kepentingan nasional sehingga kepentingan sibnasional dan atau lokal tercecer dan terabaikan maka para diplomasi pemerintah daerah daerah Diharapkan dapat menjebatani hal tersebut dengan merujuk kepada perbandingan antara politik luar negeri dengan politik luar negeri mengenai fungsi pembantuan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

4.      Diplomasi maritime
Dalam diplomasi maritime ada 4 hal yang perlu di jadikan panduan  1. Perlunya selalu mempertajam dan memprioritaskan kepentingan nasional Indonesia. 2. Menentukan strata kepentingan. 3. Perlunya memperjungangkan kepentingan ASEAN. 4. Perlunya mengupayakan solusi win-win dari masalah yang ada

5.      Keamanan Maritim
Keamanan maritime adalah hal yang menyangkut keamanan navigasi (dilaut), keamanan ini untuk  menjaga stabilitas perdagangan Internasional   dari ancaman seperti konflik antarnegara penanggulangan kejahatan transnasional meliputi bajak laut dan terorisme maritime, perompakan,  pencurian,  dan pelanggaran batas wilayah.


Sinergi Poros Maritim Dunia dan Jalur Sutra Abad Ke-21


Negara china dan Indonesia memiliki tujuan yang sama dengan memanfaatkan jalur maritime sebagai penopang kepentingan nasionalnya masing-masing. Konsep jalur sutra martim china sudah tentuk tidak dicanangkan karena altruism, namun dibuat untuk memenuhi kepentingan politik, ekonomi dan pertahanan china sendiri. China dengan kepentingan nasional tersebut agar dapat memanfaatkan kekayaan alam Indonesia yang melimpah. Namun bagi Indonesia sendiri bukannya tidak dapat mengambiil manfaat dari regionalism china. Salah satu kepentingan Indonesia yang dapat dipenuhi adalah kebutuhan Indonesia terhadap investasi dijalur perdaganan antar pulau Indonesia sendiri. Jalur sutra maritime china memang memberi peluang besar bagi Indonesia untk kembali bangkit denganmeningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan Indonesia yang selama ini terkendala biaya transportasi tinggi, serta meningkatkan pembangunan di kawasan-kawasan tertinggal seperti wilayah timur Indonesia. Oleh karenanya perlu adanya peran musernbang, baik ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam mengidentifikasi program pembagnunan infrastruktur yang melibatkan program pembangunan infrastruktur yang melibatkan banyak pihak.
Sekali lagi Indonesia memiliki potensi geopolitik yang sangat besar, dengan posisi geografisnya yang begitu strategis yang berada disalah satu jalur perdangan paling sibuk di dunia dan ditopang dengan kekayaan alam yang berlimpah. Setelah pasca perang diingin posisi Indonesia sangat diperhitungkan di dunia internasional. Ikeg sebab itu kedekatan hubungan ekonomi antara china dan Indonesia harus dimanfaatkan sebagai alat untuk mengubah perilaku china, agar bisa lebih moderat dan memperhatikan kepentingan-kepentignan negara lain di ASEAN dan jugu kepentigan Indonesia di ASEaN.
Indonesia menerima begitu saja proposal china tanpa menerapkan pemikiran yang strategis akan menimbulkan konsekuensi tragis bagi Indonesia. Dikhawatrikan ASEan akan terpecah-belah, walau Indonesia dalam jangka pendek akan diuntungkan dengan pembangunan infrastruktur yang kuat, namun untuk jangka panjang, Indonesia dikhawatirkan akan berada di bawah dominasi china, akibat banjirnya barang-barang china yang menggunakan infrastruktur tersebut, dan dijual dengan harga murah sehingga mematikan produksi dalam negeri.


Opini
Poros Maritim Dunia dan Jalur Sutra Maritim sangat penting dan harus bersinergi agar dapat memberikan dampak yang luar biasa bagi Negara-negara yang dilintasinya, namunn Indonesia harus waspada pada sikap Cina disatu sisi baik soal Jalur Sutra Maritim di sisi lain bisa menjadi bom bagi indonesia. Sehingga hal ini membuat kita jangan sampai menjadi ketergantungan dengan Jalur Sutra Maritim yang dicanangkan oleh cina. Karena apabila sudah ketergantungan, Indonesia akan dimanfaatkan oleh Cina dan hanya menguntungkan pihak cina saja. Selain itu, untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia selain membangun infrastruktur pelabuhan dan galangan kapal untuk menunjang ekonomi dan konektivitas maritim sangat perlu mengubah mindset masyarakat Indonesia ke arah budaya kemaritiman. Hal ini dapat melalui sosialisasi dan promosi pengenalan sejak dini akan visi kemaritiman melalui pendidikan. Kemudian Indonesia harus mengoptimalkan lima pilar kemaritim yang telah saya jelaskan diatas agar Poros Maritim Dunia Indonesia sehingga dapat menguntungkan Indonesia.