Pos Lintas Batas Negara Dengan Malaysia
(Wajah Indonesia)
(Wajah Indonesia)
Oleh:
Abdul Rojani
1510631180003
Abstract
Wilayah perbatasan merupakan wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengan
negara lain (UU No. 43 Tahun 2008). Menurut pasal 10 ayat 3 UU No. 24 tahun 1992, wilayah
perbatasan juga merupakan salah satu kawasan strategis, yaitu kawasan yang secara nasional
menyangkut hajat hidup orang banyak, baik ditinjau dari sudut kepentingan politik, ekonomi,
sosial, budaya, lingkungan dan pertahanan keamanan. Namun pada umumnya daerah perbatasan
belum mendapatkan perhatian secara proporsional. Saat ini pengelolaan kawasan perbatasan di
Indonesia dihadapkan pada dua isu strategis dengan variasi permasalahan yang menonjol di
dalamnya, yaitu isu pengelolaan batas wilayah negara dan isu pengelolaan kawasan perbatasan.
Belum optimalnya pengembangan, pemanfaatan potensi dan kurang tersedianya sarana/prasarana
dasar di kawasan perbatasan, merupakan permasalahan umum yang terjadi dan dihadapi hampir
di semua kawasan perbatasan wilayah negara Indonesia (BNPP, 2013). Hal tersebut
menyebabkan kawasan perbatasan senantiasa tertinggal dan terisolir, tingkat kesejahteraan
masyarakatnya yang rendah dan aksesibilitas yang kurang, terutama akses kawasan perbatasan
dengan pusat pemerintahan, pusat-pusat pelayanan publik, atau wilayah lain yang relatif lebih
maju. Oleh karena itu, maka kawasan perbatasan Indonesia dapat diartikan sebagai kawasan
perbatasan terdepan yang dilupakan.
Pendahuluan
Kawasan PLBN dan Komersial Zone Aruk merupakan kawasan perbatasan antara negara
Indonesia yaitu Kabupaten Sambas, dan Serawak Malaysia. Berdasarkan uraian yang telah
dijelaskan, keberadaan kawasan PLBN. Saat ini pengelolaan kawasan perbatasan di Indonesia dihadapkan pada dua isu strategis dengan variasi permasalahan yang menonjol di dalamnya,
yaitu isu pengelolaan batas wilayah negara dan isu pengelolaan kawasan perbatasan. Belum
optimalnya pengembangan, pemanfaatan potensi dan kurang tersedianya sarana/prasarana dasar
di kawasan perbatasan, merupakan permasalahan umum yang terjadi dan dihadapi hampir di
semua kawasan perbatasan wilayah negara Indonesia (BNPP, 2013).
Hal tersebut menyebabkan kawasan perbatasan senantiasa tertinggal dan terisolir, tingkat
esejahteraan masyarakatnya yang rendah dan aksesibilitas yang kurang, terutama akses kawasan perbatasan dengan pusat pemerintahan, pusat-pusat pelayanan publik, atau wilayah lain yang
relatif lebih maju. selain undang-undang tersebut terdapat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008
tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (BNPP). Terbentuknya BNPP merupakan usaha yang dilakukan
pemerintah dalam upaya percepatan penyelesaian masalah perbatasan negara. Menjadikan
kawasan perbatasan sebagai serambi depan negara, yang berorientasi outward looking atau pintu
gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Mengemban visi untuk
mewujudkan tata kelola batas negara dan kawasan perbatasan yang aman, tertib, maju dan
menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyat dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Konsep Kedaulatan Negara
Menurut J.H.A. Logemann, Pengertian Kedaulatan Negara adalah kekuasaan mutlak atau
kekuasaaan tertinggi atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dipunyai oleh suatu
sistem negara nasional yang berdaulat [1]. Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya negara. Oleh sebab itu
kedaulatan yang ada pada pemimpin negara merupakan kodrat alam yang dimilikinya sejak
lahirnya negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, dan property warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut dapat dikerahkan untuk
kepentingan kebesaran negara. Warga negara harus bersedia mengikuti kegiatan bela negara dengan segala macam wujudnya termasuk perang dan menyerahkan semua hartanya untuk
kepentingan negara.
Warga negara taat kepada hukum tanpa perjanjian apapun melainkan kehendak negara
seutuhnya. Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi, walaupun rakyat tidak tahu. Rakyat tidak
memiliki kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan dalam teori ini. Teori kedaulatan
negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan.
Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah
penjelmaan baru dari kedaulatan raja namun pelaksanaannya tetap pada negara (presiden atua
raja). Tingginya kekuasaan raja/presiden dalam pandangan teori ini didukung oleh birokrasi yang
kuat, militer dan para pengusaha. Contoh kejadiannya adalah saat Perancis sebelum revolusi dan
Indonesia masa Orde Baru.
Opini
Pos Lintas Batas Negara yang dibuat oleh pemerintah harus terus diperhatikan dan terus
dijaga agar batas-batas negara indonesia ini jelas dan tidak diambil atau di klaim oleh negara
lain, banyaknya PLBN-PLBN yang belum memiliki standar kelayakan sangat rawan dipindah
alihkan oleh pihak lain yang dapat merugikan negara indonesia. Perbedaan wajah perbatasan
indonesia dulu dan sekarang mengalami perubahan yang luar biasa. Blok perbatasan dulu
menjadikan daerah perbatasan sebagai pantat bukan sebagai wajah dari indonesia. Harusnya
perbatasan-perbatasan itu menjadi wajah indonesia, dengan negara lain melihat perbatasan
indonesia sebagai wajah otomatis negara lain beranggapan wajah seseorang mewakili dari
kepribadian seseorang pula. Begitu juga dengan perbatasan negara indonesia ini. Semoga dengan
kepemimpinan presiden sekarang ini wajah perbatasan semakin gagah dimata negara lain dan
dapat membuat negara lain takjub akan kehebatan negara indonesia.
Referensi
1 C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Yang Menerbitkan PT Rineka Cipta : Jakarta.