Selasa, 16 Mei 2017

Pos Lintas Batas Negara Dengan Malaysia (Wajah Indonesia)

Pos Lintas Batas Negara Dengan Malaysia 
(Wajah Indonesia)


Oleh: 
Abdul Rojani 
1510631180003 


Abstract 
     Wilayah perbatasan merupakan wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara lain (UU No. 43 Tahun 2008). Menurut pasal 10 ayat 3 UU No. 24 tahun 1992, wilayah perbatasan juga merupakan salah satu kawasan strategis, yaitu kawasan yang secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak, baik ditinjau dari sudut kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan dan pertahanan keamanan. Namun pada umumnya daerah perbatasan belum mendapatkan perhatian secara proporsional. Saat ini pengelolaan kawasan perbatasan di Indonesia dihadapkan pada dua isu strategis dengan variasi permasalahan yang menonjol di dalamnya, yaitu isu pengelolaan batas wilayah negara dan isu pengelolaan kawasan perbatasan. Belum optimalnya pengembangan, pemanfaatan potensi dan kurang tersedianya sarana/prasarana dasar di kawasan perbatasan, merupakan permasalahan umum yang terjadi dan dihadapi hampir di semua kawasan perbatasan wilayah negara Indonesia (BNPP, 2013). Hal tersebut menyebabkan kawasan perbatasan senantiasa tertinggal dan terisolir, tingkat kesejahteraan masyarakatnya yang rendah dan aksesibilitas yang kurang, terutama akses kawasan perbatasan dengan pusat pemerintahan, pusat-pusat pelayanan publik, atau wilayah lain yang relatif lebih maju. Oleh karena itu, maka kawasan perbatasan Indonesia dapat diartikan sebagai kawasan perbatasan terdepan yang dilupakan. 


Pendahuluan 
    Kawasan PLBN dan Komersial Zone Aruk merupakan kawasan perbatasan antara negara Indonesia yaitu Kabupaten Sambas, dan Serawak Malaysia. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, keberadaan kawasan PLBN. Saat ini pengelolaan kawasan perbatasan di Indonesia dihadapkan pada dua isu strategis dengan variasi permasalahan yang menonjol di dalamnya, yaitu isu pengelolaan batas wilayah negara dan isu pengelolaan kawasan perbatasan. Belum optimalnya pengembangan, pemanfaatan potensi dan kurang tersedianya sarana/prasarana dasar di kawasan perbatasan, merupakan permasalahan umum yang terjadi dan dihadapi hampir di semua kawasan perbatasan wilayah negara Indonesia (BNPP, 2013). Hal tersebut menyebabkan kawasan perbatasan senantiasa tertinggal dan terisolir, tingkat esejahteraan masyarakatnya yang rendah dan aksesibilitas yang kurang, terutama akses kawasan perbatasan dengan pusat pemerintahan, pusat-pusat pelayanan publik, atau wilayah lain yang relatif lebih maju. selain undang-undang tersebut terdapat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Terbentuknya BNPP merupakan usaha yang dilakukan pemerintah dalam upaya percepatan penyelesaian masalah perbatasan negara. Menjadikan kawasan perbatasan sebagai serambi depan negara, yang berorientasi outward looking atau pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Mengemban visi untuk mewujudkan tata kelola batas negara dan kawasan perbatasan yang aman, tertib, maju dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Konsep Kedaulatan Negara 
   Menurut J.H.A. Logemann, Pengertian Kedaulatan Negara adalah kekuasaan mutlak atau kekuasaaan tertinggi atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dipunyai oleh suatu sistem negara nasional yang berdaulat [1]. Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya negara. Oleh sebab itu kedaulatan yang ada pada pemimpin negara merupakan kodrat alam yang dimilikinya sejak lahirnya negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, dan property warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Warga negara harus bersedia mengikuti kegiatan bela negara dengan segala macam wujudnya termasuk perang dan menyerahkan semua hartanya untuk kepentingan negara. Warga negara taat kepada hukum tanpa perjanjian apapun melainkan kehendak negara seutuhnya. Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi, walaupun rakyat tidak tahu. Rakyat tidak memiliki kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan dalam teori ini. Teori kedaulatan negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. 
  Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelmaan baru dari kedaulatan raja namun pelaksanaannya tetap pada negara (presiden atua raja). Tingginya kekuasaan raja/presiden dalam pandangan teori ini didukung oleh birokrasi yang kuat, militer dan para pengusaha. Contoh kejadiannya adalah saat Perancis sebelum revolusi dan Indonesia masa Orde Baru. 

Opini 
     Pos Lintas Batas Negara yang dibuat oleh pemerintah harus terus diperhatikan dan terus dijaga agar batas-batas negara indonesia ini jelas dan tidak diambil atau di klaim oleh negara lain, banyaknya PLBN-PLBN yang belum memiliki standar kelayakan sangat rawan dipindah alihkan oleh pihak lain yang dapat merugikan negara indonesia. Perbedaan wajah perbatasan indonesia dulu dan sekarang mengalami perubahan yang luar biasa. Blok perbatasan dulu menjadikan daerah perbatasan sebagai pantat bukan sebagai wajah dari indonesia. Harusnya perbatasan-perbatasan itu menjadi wajah indonesia, dengan negara lain melihat perbatasan indonesia sebagai wajah otomatis negara lain beranggapan wajah seseorang mewakili dari kepribadian seseorang pula. Begitu juga dengan perbatasan negara indonesia ini. Semoga dengan kepemimpinan presiden sekarang ini wajah perbatasan semakin gagah dimata negara lain dan dapat membuat negara lain takjub akan kehebatan negara indonesia.

Referensi
1 C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Yang Menerbitkan PT Rineka Cipta : Jakarta. 

7 komentar: